Dishub Banten Batasi Truk Melintas ke Merak Saat Libur Nataru 24-25 Desember
MATABANTEN.COM | Hukum - Dishub Banten memberlakukan pembatasan truk besar dan sumbu tiga melewati jalan nasional di Banten, termasuk untuk penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada 24-25 Desember. Pembatasan ke truk angkutan jenis ini diatur berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
"Itu akan diterapkan pada tanggal 24-25 Desember 2023 serta pada arus baliknya," kata Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Jumat (8/12/2023).
Truk pengangkut sembako masih dapat menyeberang di Merak, sedangkan truk non pengangkut sembako tidak boleh melintas pada tanggal 24-25 Desember.
Selain itu, ASDP merak juga akan menutup akses pemesanan tiket untuk kendaraan jenis truk dan sumbu tiga. Ada posko yang disiagakan ke akses Pelabuhan Merak untuk melakukan pemberhentian kendaraan jenis ini saat melintas.
"Kita sudah siapkan 18 posko dengan 180 personil termasuk untuk posko di titik-titik tempat keramaian wisatawan," paparnya.
Tri mengungkapkan, di Banten ada objek yang jadi fokus penanganan saat Nataru, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tol Tangerang-Merak, dan Tol Serang-Rangkasbitung. Kemudian ada jalur wisata yaitu Anyer, Carita hingga ke Labuan sampai ke Banten Selatan.Untuk jalur wisata, Dishub memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang melintas ke arah sana. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, jika ada penerapan pengalihan kendaraan. Misalnya kendaraan ke jalur wisata Anyer yang sering mengalami kemacetan.
"Seperti untuk jalur wisata Anyer, kita juga akan mengalihkan kepada jalur alternatif melalui rute Gunung Sari maupun rute Ciomas,"pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow